Rabu, 05 November 2008


Bagi kamu pencinta Fotograpi buat kamu ada ne trix-trixnya

teknik foto

Sabtu, 18 Oktober 2008

Peranan Opinion Leader Dalam Sistem Komunikasi

Model Arus Komunikasi

Didalam pembahasan ini ada empat model arus aliran pesan, yaitu model jarum injeksi (hypodemic needle model), Model aliran satu tahap (one stop flow model), model aliran dua arah tahap (two step flow model), dan model aliran banyak tahap (multy step flow model). Yang masing – masing model tersebut memliki kelebihan dan kekurangan dalam teori serta penyampaiannya.

a) Model Jarum Injeksi.

Secara substansial, model ini adalah one step flow, artinya arus komunikasi disampaikan secara satu arah saja (dari media massa kepada audience). Dasar pemikiran model ini adalah bahwa khalayak bersikap pasif terhadap berbagai macam informasi yang disebarkan/disiarkan media massa. Sebaliknya media lebih aktif untuk mempengaruhi audience. Maka teori ini disebut teori peluru (bullet theory). Jadi jika sebutir peluru tembakkan, ia akan selalu menemukan sasaran, dan sasaran yang dimaksud tersebut adalah khalayak.

Sehubungan dengan model ini Elihu Katz mengemukakan : media massa memiliki kekuatan yang luar biasa besarnya dan mass audience dianggap seperti atom-atom yang terpisah satu dengan yang lain serta tidak saling berhubungan dengan media massa.

b) Model Aliran Satu Tahap.

Pesan model aliran satu tahap ini, media massa langsung berhubungan dengan audiencenya. Dengan kata lain, pesan yang disampaiakan mengalir tanpa ada perantara (audience bisa langsung mengaskes langsung media). Adapun perbedaan diantara keduanya adalah :

1. Model aliran satu tahap mengakui bahwa media massa bukanlah all powerfull dan tidak semua media mempunyai kekeuatan yang sama. Dan model jarum hypodermik menyakini bahwa media itu all powerfull, ibarat peluru yang ditembakkan.

2. Aspek-aspek seleksi screening di pihak audience mempunyai impac pesan. Dengan kata lain, pesan yang diterima sangat tergantung pada sistem seleksi yang ada pada masing-masing audience.

3. Model aliran satu tahap mempengaruhi kemungkinan timbulnya reaksi atau efek yang berbeda dikalangan audience terhadap pesan-pesan dari media yang sama. Artinya pesan media yang sama diterima beberapa audience belum tentu menimbulkan reaksi yang sama, begitu pula dengan efek yang ditimbulkan. Tetapi dalam model jarum hipodemik, bahwa pesan yang disampaikan media massa akan menimbulkan reaksi dan efek yang sama.

c) Model Aliran Dua Tahap

Dalam model ini pesan-pesan dari media massa tidak seluruhnya langsung mengenai audience, tetapi pesan tersebut disampaikan oleh pihak tertentu artinya pihak tertentu tersebut dikenal dengan opinion leader (pemimpin opini/pemuka pendapat). Ada dua tahap penyampaian pesan dalam aliran ini. Pertama pesan media pada opinion leader dan kedua pesan opinion leader pada audience.

d) Model Aliran Banyak Tahap.

Pada prinsipnya., model ini adalah gabungan dari semua model yang sudah disebutkan diatas. Model ini menyatakan bahwa pesan-pesan media massa menyebar kepada audience atau khalayak melalui interaksi yang kompleks.

Sejarah Opinion Leader

Istilah opinion leader menjadi perbincangan dalam literatur komunikasi sekitar tahun 1950-1960-an sebelumnya literatur komunikais sering digunakan kata-kata influentials, influencers atau tastemakers untuk menyebut opinion leader. Kemudian kata opinion leader lebih sering dikenal dimasyarakat pedesaan, sebab pada saat itu tingkat media masih rendah serta pendidikan yang belum maju. Jadi kebutuhan akan informasi dipedesaan diterima dari mereka yang mempunyai pemahaman yang tinggi serta kebutuhan akan media yang tidak rendah.

Ada dua pengelompokan opinion leader :

  1. Opinion Leader Aktif (Opinion Giving)

Disini para opinion leader tersebut sengaja mencari penerima atau followers untuk mengumumkan atau mensosialisasikan suatu informasi. Contoh : saat adanya program KB (Keluarga Berencana) yang bertujuan menegendalikan pertumbuhan penduduk. Tapi bagi masyarakat desa hal ini masih terlalu baru dan mereka belum mengenal apa itu KB sebenarnya, maka disini peranan opinion leader tersebut dituntun untuk menyampaikan informasi bahwa program KB ini bertujuan penting bagi kelangsungan masyarakat dipedesaan.

  1. Opinion Leader Pasif (Opinion Seeking)

Dalam hal ini followers lebih aktif mencari sumber informasinya kepada opinion leader, sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi seperti halnya contoh diatas tersebut.

Cara Mengetahui Opinion Leader.

Menurut Everett M. Rogers (1973) ada tiga cara mengukur dan mengetahui adanya opinion leader yaitu :

  1. Metode Sosiometrik

Dalam metode ini, masyarakat ditanya kepada siapa mereka meminta nasihat atau mencari informasi mengenai masalah kemasyarakatan yang dihadapinya. Misalnya masalah itu mengenai difusi inovasi, kepada masyarakat diajukan pertanyaan: “dari mana anda memperoleh informasi tentang difusi inovasi?” jadi orang yang paling banyak mengetahui dan dimintai nasihat tenteng masalah tersebut dialah yang disebut sebagai opinion leader.

  1. Informast Ratting

Metode ini mengajukan pertanyaan tertentu kepada orang /responden yang dianggap sebagai key informants dalam masyarakat mengenai siapa yang dianggap masyarakat sebagai pemimpin mereka. Jadi dalam hal ini responden tersebut haruslah jeli dalam mimilih siapa yang benar-benar harus memimpin dalam masyarakat tersebut. Dari segi kepribadian, pendidikan, serta tindakan yang dilakukannya terhadap masyarakat tersebut.

  1. Self Designing Method.

Metode ini mengajukan pertanyaan kepada responden dan meminta tendensi orang lain untuk menunjuk siapa yang mempunyai pengaruh. Misalnya. Apakah seseorang yang memerlukan suatu informasi perlu meminta keterangan kepada ibu /bapak. Jika jawabannya tidak maka hal tersebut belum menunjukkan siapa yang sering dimintai keterangan. Hal ini sangat bergantung kepada ketepatan (akurasi) responden untuk mengindentifikasi dirinya sebagai pemimpin.

Karakteristik Opinion Leader.

Opinion leader adalah orang yang mempunyai keungulan dari masyarakat kebanyakan. Adapun karakteristik tersebut adalah :

1. Lebih tinggi pendidikan formalnya dibanding dengan anggota masyarakat lainnya.

2. lebih tinggi status sosial ekonominya. (SSE)

3. lebih inovatif dalam menerima dan mengambil ide baru

4. Lebih tinggi pengenalan medianya (media exposure)

5. Kemampuan empatinya lebih besar

6. Partisipasinya lebih besar.

7. Lebih Kosmopolit (mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas).

Floyd Ruch juga mengatakan syarat seorang pemimipin (termasuk pemimpin opini)

1. social perception, artinya seorang pemimpin harus dapat memiliki ketajaman dalam menghadapi situasi.

2. Ability in abstrac thinking, artinya pemimpin harus memiliki kecakapan secara abstrak terhadap masalah yang dihadapi.

3. Emotional stability, artinya pemimpin harus memiliki perasaan stabil, tidak mudah terkena pengaruh dari luar ( yang tidak dinyakini dan bertoloak belakang dengan kenyakinan masyarakat). (Slamet Santoso, 1992).

Pada umumnya ciri-ciri yang melekat pada opinion leader tidak bisa dilekatkan secara tajam pada para pemimpin desa. Sebab adakalanya batasan yang melekat tersebut sangat tipis sekali antara opinion leader dengan followesnya. Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa ciri-ciri itu melekat pada opinion leader. Sedangkan masyarakat tidak mempunyai ciri-ciri tersebut, salah satu keunggulan opinion leader dibanding dengan masyarakat kebanyakan adalah opinion leader itu lebih mudah menyesuaikan diri dengan masyarakatnya, lebih kompeten dan lebih tahu memelihara norma yang ada. Menurut Homas (1961), “Seorang yang memiliki status sosial yang tinggi (pemimin pendapat) akan senantiasa memelihara nilai-nilai serta norma kelompoknya sebagai syarat minimal mempertahankan statusnya.

Monomorfik dan Polimorfik Opinion Leader.

Monomorfik adalah seorang pemuka pendapat hanya dapat menguasai satu pokok permasalah saja. Artinya pemimpin ini hanya bisa memecahkan dan menyelesaikan satu pokok permasalahan yang ada dalam masyarakat. Polimorfik adalah seorang pemuka pendapat menguasai lebih dari satu pokok permasalahan yang ada. Artinya pemimpin ini dapat memecahkan serta mengatasi berbagai macam permasalahan yang ada dalam masyarakat.

Opinion Leader dalam Komunikasi.

Opinion leader menjadi salah satu unsur yang sangat mempengaruhi arus komunikasi. Khususnya dipedesaan berbagai perubahan dan kemajuan masyarakat sangat ditentukan oleh opinion leader. Misalnya pemimpin opini bisa berperan memotivasi masyarakat agar ikut serta secara aktif dalam pembangunan, untuk itulah selayaknya pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pemuka pendapat ini. Bukan sebaliknya malah menjatuhkan opinion leader tersebut. Misalnya tentang kepercayaan masyarakat pada program pembangunan, selayaknya pemerintah memfungsikan peran opinion leader sebagai tokoh sentral dalam pembanguanan di pedesaan.

Contoh kasus di Peru pernah dilakukan kampanye inovasi kesehatan kepada penduduk desa yang dilakuakn oleh Lembaga Pelanyanan Kesehatan. Lembaga ini telah berhasil melakukan program tersebut di Amerika Latin dengan cara memotivasi penduduk untuk membuat jamban, membakar sampah, melaporkan kasus-kasus penyakit yang mencurigakan ke Puskesmas dan memasak air.

Opinion leader bukanlah manusia yang serba tau akan segala hal, tetapi kelebihannya adalah bahwa mereka diangap orang yang lebih peka dan in group serta tahu adat kebiasaamn masyarakat. Mereka memiliki jiwa sosial yang tinggi serta selalu siap memantu perubahan sosial di lingkungannya.

Di desa ada suatu kecenderungan dalam masyarakat, dimana warga masyarakat akan lebih sering berkomunikasi sesama mereka dengan memilih tingkat pendidikan yang tidak terlalu tinggi. Misalnya mereka akan lebih tertarik dengan individu yang hanya lulusan SD dan SMP dibanding dengan lulusan universitas. Sebagaimana yang dikatakan Everett M. Roger dan Shoemaker “bahwa orang – orang yang paling tinggi status sosialnya dalam sisitem sosial jarang sekali untuk berinteraksi langsung dengan orang-orang yang paling rendah status sosialnya.

Dalam penelitian Van de Ban (1963) di Belanda menemuan fakta bahwa apa yang dilakuakan oleh pemuka pendapat cenderung diikuti oleh masyarakat. Pemuka pendapat mempunyai gradasi homofili yan lebih baik dibanding dengan pihak lain. Homofili artinya suatu tingkat dimana pasanga individu yang berinteraksi sepadan dalam hal tertentu, seperti suatu kepercayaan, nilai-nilai, pendidikan dan status sosial. Homofili kebalikan kata dari heterofili. Jika homofili dalam sistem sosial itu tinggi, maka komunikasi akan sangat mudah untuk dilakukan, tapi heterofili suatu interaksi dalam berkomunikasi yang belum mempunyai dasar dalam bentuk kepercayaan untuk melakukan hal tersebut.

Opinion Leader di Indonesia.

Sebagaimana sudah diketahui sebelumnya, kajian tentang pemimpin opini ini awalnya muncul di Amerika seperti yang ditunjukkan oleh Paul Lazarefeld dan kawan-kawan. Oleh karena itu model-model arus informasi yang mendekati pembahasan pemimpin opini ini adalah model two step flow. Artinya media massa tidak langsung mengenai audiencenya tetapi melalui pemimpin opininya. Kemudian informasi yang didapatkan tadi disampaikan kepada para pengikutnya.

Maksudnya pemuka pendapat disini adalah seseorang yang relatif dapat mempengaruhi sikap dan tigkah laku orang lain untuk bertindak dalam suatu tata cara tertentu. Tapi seiring dengan tingkat perkembangan media massa dan zaman. Lambat laun pemimpin opini ini ditinggalkan karena para audiencenya (pengikut) telah menentukan sikap dan perilaku sendiri, sebab secara tidak langsung mereka telah mampu mengaskes media massa.

Opinion Leader dalam Kehidupan Politik.

Pemimpin opini adalah mereka yang punya otoritas tinggi dalam menentukan sikap dan perilaku pengikutnya. Bukan dari kedudukan, jabatan politik tetapi karena kewibawaan, ketundukan, kharisma, mitos yang melekat padanya atau karena pengetahuan serta pengalaman yang dimilikinya. Sebab pada saat sekarang banyak para pemimpin politik yang hanya disanjung dengan jabatannya saja. Sebagai contoh Megawati dan Gus Dur ditempatkan sebagai pemimpin opini dalam politik. Karena keduanya mampu menentukan sikap dan perilaku pengikutnya. Megawati bisa “memaksa” pengikutnya untuk memilih PDI-P, apa pun yang terjadi pada partai tersebut, begitu juga Gus Dur bisa menentukan pengikutnya untuk terus mendukung dirinya pada tanda gambar PKB.

Mengapa Megawati dan Gus Dur dianggap sebagai pemimpin opini.

1. Megawati dan Gus Dur menjadi panutan pengikutnya, panutan tersebut tidakberdasarkan ketundukan rasional tetapi ketundukan irasional. Kata lainnya apa pun yang dilakukan kedua pemimpin tersebut baik dan buruk lebih cenderung diikuti pengikutnya. Bahkan gaya kepemimpinan keduanya lebih didasarkan pada kepemimpinan yang kharismatik.

2. Mereka menentukan apa yang harus dilakukan pengikutnya. Contoh, jika keduanya bilang massa bergerak ke kiri, mereka akan bergerak ke kiri.

3. Peran keduanya juga mengukuhkan bahwa media massa punya pengaruh yang kecil dalam mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakatnya. Artinya meskipun media massa tersebut menolak ide kedua orang tersebut, tetapi masyarakat tak jarang mencari informasi yang benar untuk mendukung dan mematuhi pendapat pemimpin opininya.

Hubungan antara pemimpin opini dalam politik dengan masyarakat di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Pemimpin opini sangat berpengaruh dalam mempengaruhi proses kebijakan politik di Indonesia.

2. Pemimpin opini juga bisa menolak kebijakan pemerintah

3. Pemimpin opini tidak boleh dipandang sebelah mata agar keinginan pemerintah terpenuhi. Maksudnya, pembangunan tidak akan berhasil jika pemerintah tidak mendapat dukungan penuh dari pemimpin opini. Malah sebaliknya pemimpin opini inilah kunci utama keberhasilan program pemerintah terutama di daerah pedesaan.

Opinion Leader dalam Kehidupan Sosial.

Peranan pemimpin opini dalam kehiduan sosial di Indonesia juga tidak bisa dibilang rendah. Karena pemimpin opini sangat dipercaya dalam masyarakatnya. Ia ikut dalam menentukan berbagai perilaku masyarakatnya. Di Indonesia, pemimpin opini ikut menentukan apakah program keluarga berencana (KB) yang dikampayekan pemerintah pada tahun 70-an sukses atau tidak. Secara terang-terangan di sebuah kantor Kepala Desa di Patala, Jetis, Bantul Yogyakarta ditulis bahwa para Kiai dan tokoh masyarakat lain mendukung gerakan program KB tersebut, bahkan KB dianggap halal dan sah. Kampaye lewat tulisan ini penting agar masyarakat yang semula ragu terhadap program KB tidak sangsi untuk memakai alat kontrasepsi. Bisa dibanyangkan bagaimana jika program KB ini tidak mendapat dukungan dari para pemimpin opini, sekuat apa pun keinginan pemerintah atau dipaksa dengan cara apa pun masyarakat tentu tidak akan menganggap KB sebagai program baru yang justru membatasi anak. Padahal filsapat hidup yang pernah berkembang di desa adalah banyak anak banyak rezeki.

Masa Depan Opinion Leadership di Indonesia.

Masa depan opinion leader di Indonesia ditandai oleh beberapa poin penting dibawah ini :

  1. Masuknya teknologi komunikasi di pedesaan telah menyebabkan munculnya jarak sosial antara pemimpin opini dengan masyarakatnya.
  2. Dengan masuknya teknologi, hubungan yang selama ini terbina antara pemimpin opini dengan masyarakat itu sendiri kian memudar. Masalahnya, acara pengajian, penyebarluasan informasi yang bisa dilakuaka secara face to face sudah didapatkan lewat saluran komunikasi massa (televisi).
  3. Teknologi yang masuk ke desa telah mengubahm muatan penting dalam komunikasi. Sebelum masuk teknologi, hubungan antara masyarakat lebih didasarkan pada perasaan salind memiliki dan rela berkorban. Tapi setelah masuknya teknologi tersebut telah mengubah pola pikir masyarakat dan budaya masyarakat menjadi lebih konsumtif.
  4. walaupun kepercayaan terhadap pemimpin opini sedikit berkurang, tetapi para pemimpin opini ini masih sangat berperan kuat dalam mempengaruhi sikap serta perilaku pengikutnya di desa. Bahkan dampak positifnya, pemimpin opini juga bisa memberikan pengaruh tidak hanya dalam masalah dimasyarakat desa, tetapi juga bisa mempengaruhi sikap dan perilaku memilih dalam politik.

Senin, 09 Juni 2008

Evolusi Indie di Indonesia


Pada awalnya, ruang lingkup musik indie hanya sebatas musik-musik keras (dulu lebih lazim disebut "Underground"), seperti metal, punk rock dan turunan dari keduanya. Tapi maksud dari underground sendiri bukan cuma pergerakan dari musisi-musisi "cadas" tersebut. Musik pop pun bila belum masuk major label bisa dibilang sebagai musik underground, karena (mungkin) salah satu alasan mereka tidak memasuki mainstream adalah untuk mencari media yang memungkinkan mereka bebas berekspresi tanpa ada campur tangan perusahaan rekaman yang biasanya mengubah ekspresi si band tersebut. Konon, pengekangan dan pengaturan perusahaan rekaman membuat banyak band-band merasa dibatasi secara kreatif. Hal itulah yang mendasari mereka untuk membuat album dan jalur distribusinya sendiri atau disebut independen, yang secara harafiah berarti tidak tergantung atau mandiri, baik secara finansial maupun distribusional.

Pada awal kemunculannya band-band indie banyak mengalami kesulitan dalam distribusi dan promosi. Namun setelah menjamurnya kemunculan distro di kota -kota besar, band-band indie sangat terbantu dalam hal distribusi dan promosi. Distro kependekan dari distribution outlet, yang pada awalnya hanya menjual hal-hal yang berbau musik-musik langka impor, mulai turut berperan dalam penyebaran album dan merchandise band-band indie dalam negeri. Seiring perkembangan jaman dan tren local clothing, saat ini distro juga menjual macam-macam pakaian dan asesoris yang biasa dipakai oleh loyalis musik musik indie dengan brand lokal yang tidak kalah dengan brand luar negeri.

Lain dulu, lain sekarang. Penggemar musik indie di Indonesia yang semula hanya terbatas pada komunitas-komunitas tertentu dan biasanya hanya ada di kota kota besar, kini makin menyebar ke penjuru Indonesia. Internet telah menjadi alat bantu penting dalam proses sosialisasi pergerakan ini. Kini banyak orang di daerah juga tahu musik-musik indie, bahkan sampai ada yang fanatik terhadap salah satu band indie hingga rela melakukan perjalanan lintas pulau (bahkan lintas Negara) untuk menyaksikan show band kesukaannya.

Band-band indie lahir dengan pesat di Indonesia. Bisa dilihat dari seringnya band-band "kecil" ini tampil di gigs rutin dan justru menjadi raja pensi di Ibukota dan kota lainnya, mengalahkan nama-nama yang disokong oleh nama besar sebuah perusahaan rekaman. Banyaknya peminat musik indie membuat beberapa major label "mencomot" mereka untuk kemudian merilis albumnya dalam skala besar. Sebut saja Pas band, Burgerkill, Superman Is Dead, Rocket Rockers dan lain-lain. Banyak band-band indie yang tetap di jalur indie namun tidak kalah populer dengan band-band major label. Sebut saja Mocca yang sudah memenangkan beberapa award di MTV dan sempat menjadi MTV Artist Exclusive, MTV Gress Artist of the Month, membuat duet dengan Club 8 dari Swedia, juga menembus angka penjualan yang fantastis untuk ukuran "indie". Tidak terlalu mendalam dan spesifik, memang. Ini hanyalah sebuah pengantar, karena scene ini masih terus bergerak maju dan berkembang. Semoga bisa memberikan sedikit gambaran bagi mereka yang membutuhkan.

Sabtu, 07 Juni 2008

Kekuasaan Komunikasi Massa

Saat ini, begitu gencarnya pemberitaan tentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sebagai khalayak media massa kita "digempur" oleh kemasan pesan yang pro dan kontra. Media massa mengagendakan isu tersebut. Langsung atau tidak langsung khalayak telah menjadi "obyek" agenda media.

Menjadi pertanyaan, siapa pengendali isi media massa, sehingga menjadi berpihak? Pertanyaan berikutnya, bisakah media massa netral dalam menyikapi isu tertentu? Tulisan ini mencoba mengungkapkan hal itu dari perspektif kajian komunikasi massa.

Media massa mempunyai peran strategis dalam tatanan masyarakat. Media massa mampu membentuk suatu struktur masyarakat tertentu, mendukung suatu ideologi atau ajaran tertentu. Proposisi ini dapat kita lihat dari fenomena gencarnya penyajian berita kenaikan harga BBM. Media sebagai suatu institusi sosial memiliki kepentingan tertentu, yang terkandung dalam visi dan misi pendiriannya. Visi dan misi ini menentukan cara pandang dalam mengumpulkan, mengolah, dan mengungkapkan fakta atau pendapat dari sumber yang dikomunikasikan kepada khalayak.

Dengan demikian, media hanyalah sebagai alat mengonstruksi kepentingan tertentu untuk melegitimasi kekuasaan, baik dalam bidang politik, ekonomi, budaya maupun religius. Dari semua legitimasi kekuasaan tersebut, yang paling tampak dalam bidang politik serta ekonomi.



Alat Kekuasaan

Kenyataan menunjukkan, media sering menjadi alat kekuasaan penguasa atau pengusaha. Oleh penguasa, media digunakan sebagai alat propaganda, penetrasi budaya, dan sosialisasi tentang penyelenggaraan kekuasaan politik, sehingga tidak heran kerja sama kepentingan politik sering terjadi antara elite politik dengan organisasi kepemilikan media massa. Kolaborasi ini untuk membangun struktur masyarakat, sebagaimana yang mereka inginkan dalam rangka melanggengkan kekuasaan.

Kenyataan ini terjadi di seluruh dunia. Hanya perwujudannya berbeda. Di negara otoriter atau junta militer kegiatan media massa di bawah "todongan senjata". Sedangkan di negara demokratis pemilik media massa turut serta dalam penentuan kebijakan kekuasaan politik. Di Indonesia, misalnya, saat ini terjadi kolaborasi antara penyelenggara kekuasaan politik dengan pemilik media, sehingga tidak heran jika pemilik media massa menjadi pengurus partai politik tertentu. Bahkan pemilik media massa juga memegang kekuasaan politik, seperti menteri. Selain itu, media massa boleh menjadi pendukung suatu partai atau kandidat pemegang kekuasaan politik. Pesan yang disajikan cenderung menumbuhkan citra positif dari program partai atau kandidat.

Dalam konteks komunikasi hal ini dikenal sebagai agenda setting. Media massa punya agenda tertentu dalam menyajikan pesan, baik dari sudut kuantitatif yaitu frekuensi dan durasi pemuatan, maupun dari sudut kualitatif, seperti, pendalaman dan penekanan materi pesan.

Dalam bidang kekuasaan ekonomi, boleh jadi pengusaha mengelola media massa dengan prinsip bisnis semata. Bagi pengusaha, media massa digunakan untuk mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, institusi media dikelola dengan prinsip bisnis. Pada situasi ini, media massa dijalankan berlandaskan hukum ekonomi, yakni pengeluaran sekecil-kecilnya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan mungkin mengesampingkan tanggung jawab sosial. Efisiensi menjadi suatu hal mutlak. Perhitungan antara pengeluaran dan pemasukan menjadi hal utama dan dilakukan secara ketat dalam penyajian pesan komunikasi massa. Misalnya, keputusan jadi-tidaknya suatu program acara diproduksi dan disiarkan di televisi sangat bergantung pada perhitungan rating acara tersebut. Semakin tinggi rating acara itu semakin terus diproduksi dan disiarkan. Oleh sebab itu, program acara yang rating-nya tinggi, sekalipun berakibat sebagai disfungsi media massa, tetap disiarkan untuk tujuan perolehan pendapatan melalui iklan. Melihat media massa sebagai sumber ekonomi, maka bisa saja terjadi perpindahan pemilikan modal dari investor yang satu ke investor yang lain. Industri media massa menjadi objek bagi investor dalam pasar modal.

Selain itu, pesan komunikasi massa secara tidak langsung dapat bertujuan ekonomi bagi penyelenggara media. Pemberitaan dalam bentuk investigasi, yang tampaknya idealis untuk membongkar struktur deviasi sosial, dapat menghasilkan iklan karena rating-nya tinggi.



Sulit Netral

Berdasarkan kepentingan pengendali kekuasaan tersebut amat sulit bagi media massa berperan netral mengungkapkan suatu peristiwa atau pendapat kepada khalayaknya. Media massa adalah sebuah alat. Sebagai alat ia pasti netral. Artinya, dapat digunakan sesuai yang diinginkan oleh yang mengendalikan alat tersebut, yaitu manusia atau organisasi manusia. Secara mendasar manusia tidak pernah obyektif secara penuh. Ia pasti berpihak pada kerangka pengetahuan dan pengalamannya, yang pada gilirannya menentukan kepentingannya. Seperti kata orang bijak the man behind the gun.

Banyak contoh yang dapat dikemukakan tentang saratnya kepentingan dalam pesan komunikasi massa. Hitler menggunakan radio sebagai alat membakar semangat pasukan Jerman bertempur menghadapi tentara sekutu pada Perang Dunia II. Di Amerika Serikat, pernah dibuat suatu program radio yang mendorong semangat tempur pasukan negara itu di Vietnam. Di Indonesia, dikenal adanya pers perjuangan yang menentang penjajahan.

Terlepas dari pro dan kontra, teori kultivasi mengemukakan bahwa realitas televisi dianggap sebagai realitas yang sesungguhnya. Kejadian yang disajikan televisi dianggap sebagai representasi keadaan sesungguhnya di masyarakat. Hal ini pernah dialami oleh Indonesia menjelang runtuhnya pemerintahan Orde Baru. Media massa dalam dan luar negeri mem-blow up tentang ketidakamanan di Jakarta, khususnya di wilayah Gedung DPR. Dari sajian media tersebut seolah-olah seluruh wilayah Jakarta sudah tidak aman. Padahal, pada saat itu di beberapa wilayah, bahkan sebagian besar wilayah, Jakarta masih aman.

Kemampuan lain media massa adalah menimbulkan efek langsung dan tidak langsung. Informasi kemacetan jalan yang disiarkan oleh stasiun radio, misalnya, dapat membuat pengemudi kendaraan mengambil jalur lain. Berbagai program acara atau rubrik yang disajikan media massa mampu membawa khalayak pada kondisi yang "terserang" oleh "peluru" yang disajikan itu. Namun, yang paling penting adalah efek tidak langsung, sesuatu yang terasa perlahan, namun pasti. Khalayak tidak sadar bahwa perilaku kesehariannya adalah proses peniruan (social learning) secara perlahan dari sajian pesan media massa.

Perilaku itu layak dilakukan karena sudah kebiasaan yang dilihat pada media massa dan didukung proses internalisasi dalam masyarakat. Dalam keadaan semacam ini telah terjadi proses penetrasi budaya tertentu, tanpa berpikir apakah itu sesuai dengan nilai yang dianut sebelumnya. Ini dapat kita lihat pada perilaku sosial terhadap mode pakaian atau rambut. Dengan penetrasi nilai melalui media, secara perlahan, namun pasti masyarakat tergiring pada pola nilai baru.

Dengan demikian, siapa yang mengendalikan pesan media massa dapat pula mengendalikan opini publik. Siapa yang mengendalikan opini publik dia pun akan memiliki kekuasaan. Hal ini berlaku dalam satu negara, hubungan bilateral, dan hubungan internasional atau global. Khusus pada hubungan global, pengendalian media massa sangat penting untuk menanamkan pengaruh global pada berbagai sektor kehidupan. Negara yang memiliki pengaruh global akan menikmati kekayaan dunia lebih besar dibanding dengan negara yang tidak memiliki pengaruh global

Tempayan dan Kisah Tiga Sahabat dalam Sebuah Pameran


From today , painting is dead” inilah pernyataan spontas Paul Delaroche, ketika pertama kali melihat daguerrotype, proses yang sekarang di kenal sebagai foto, 1839. Dunia seni lukis Eropa memang terguncang ketika di temukan sebuah alat yang dapat merepresentasikan realitas dengan ketepatan dan detail yang tidak dapat di tandingi kemampuan tangan manusia. Itulah Fotografi, namun lebih dari pada sekedar menggantikan fungsi dalam merekam dunia luar, fotografi kemudian juga mengubah cara pandang orang (termasuk pelukis) atas realitas.

Ironisnya, gerakan awal dalam fotogarfi , piktorialisme, justru berusaha mengejar pencapaian-pencapaian visual seni lukis dalam usahanya mengangkat diri untuk masuk ke dunia seni. Alih-alih membangun estetiknya sendiri. Kaum piktorialis ini malah sibuk mencoba berbagai manipulasi dalam kamar gelap untuk meniru efek-efek yang di capai seni lukis.

Memang fotografi kemudian berhasil membangun diri sebagai medium ekspresi yang estetis (seni) dan meninggalkan fungsi dokumentasi yang semata teknis. Namun pada perkembagannya, seni rupa juga mulai menggunakan fotogarfi sebagai bagaian dari ekspresinya. Dari sini kita bisa sedikit membayangkan bagaimana kerumitan dan tarik ulur fotografi sebagai medium ekspresi ketika berhadapan dengan seni lukis, dan tantangan baru yang di hadapi seni lukis ketika wilayahnya dalam menyalin realitas di ambil alih fotografi dengan lebih meyakinkan.

Sedikit latar dia atas, menyandingkan lukisan dan foto dalam sebuah pameran bersama, menjadi perkara yang tidak sederhana. Kerumitan bersejarah panjang inilah yang berusaha didedah pelukis hanafi, 44, dan fotografer Rama Surya, 34. dalam pameran bersama bertajuk Hotplate di galery Taksu, Jakarta. Yang di buka kamis 5 Agustus lalu. Kedua perupa yang sama-sama menggarap visual dua dimensi namun dengan medium yang berbeda ini, mengajak seorang penulis Hasif Amini,34. untuk turut menyelesaikan kerumitan tersebut. Bertiga mereka memilih cara yang personal.

Bila memasuki ruang pameran Galeri mewah di jalan Kemang Barat 5-7 jakarta Selatan itu. Anda akan di bawa pada sebuah kisah tentang persahabatan antara tiga orang pemuda, yang satu lajang dan dua sisanya sudah berkeluarga. Persahabatan yang berusaha di kisahkan melalui pengalaman personal; masing-masing dari mereka, seturut keseharian yang mereka geluti.

Dua puluhan karya abstrak berukuran di atas satu meter persegi gubahan hanafi adalah ode untuk sebuah tempayan (karena itulah judul hotplate di pilih). Semacam ucapan terima kasih pada penggorengan kecil dan tebal tempat hanafi selama sepuluh tahun membasuh kuas dan rolnya saat melukis. Sebuah alat masak tradisional yang bis ajadi adalah pncatata paling lengkap pejalanan kreatifnya selama sepuluh athun ini dalam fungsinya sebagai baskon pembasuh.

Jadilah tempayan itu memenuhi sebagian besar bidang kanvass. Dalam guratan dan sapuan warna ganjil yang harmonis. Apalagi yang di perlukan untuk sebuah ekspresi saling hubungan emosi, itupun untuk sebuah tempayan. Namun, tempayan itu selalu saja ada bagian yang terpotong. Dia tak pernah hadir utuh, seperti ketidak utuhan fungsi yang sebenarnya di tunjukan pada benda itu. Seolah menyisakan pada kita pemirsa untuk menyelesaikan nya sendiri. Sedangkan bagi hanafi, itulah perlambang keberlanjutan perjalanan kreatifnya walau sang tempayan telah berhenti menjalankan tugas.

Mungkin hanafi terlalu romantis, malah mungkin yang picisan terhadap sebuah tempayan, namun coba bayangkan kalau kuas dan rol dapat silih berganti, juga kawan maupun lawan, tetapi dalam sepuluh athun itu, si tempayan tetap ada di situ. Menjalin keakraban fana yang suatu saat pasti akan di akhiri oelh sang pengguna. Tempayan itu menjadi bagian terkecil yang tidak penting karena setiap saat bisa tergantikan , karena itu tidak begitu di perhatikan. Justru oleh sebab inilah ia bisa bertahan di situ, nalah berhasil membangun keterikatan emosional dengan makhluk berakal budi yang selama ini menggunakannya. Dan kini setelah usai, dia menjadi pintu memori dari apa yang sudah terjadi.

Lalu, Rama Surya, fotografer yang selama ini bergelut dan memainkan drama dengan hitam putih foto-fotonya, bergerak mentranspormasi nilai penting si tempayan itu bagi sahabatnya. Hanafi, kedalam ruang yang lebih personal lagi, yaitu kelahiran anaknya. Jabang bayi yang masih merah itu menjadi model di atas tempayan sebagai objek still life kamera digitalnya. Walau ada kain putih (bayi berusia lima menit ,2004) dan hijau ( bayi berusia 5 hari, 2004) disana. Namum mereka lebih tampak sebagai elemen visual dari pada pelindung. Menjadi bagian dari penarian bentuk dan komposisi seorang fotografer.

Dua karya tersebut, terutama bayi berusia 5 hari menurut saya berhasil secara bentuk, komposisi, dan pencahayaan karena kesederhanaan. Tidak ada presentasi Rama untuk mendramatisasi suasana dengan bermain lampu, misalnya. Pilihan rama tepat ketiak mengahadirkan apa adanya, terang, tajam, fokus, dan jelas.

Rama, bisa jadi di-cerca karena mengeksploitasi anaknya sendiri. Apalagi dengan presentasi (display) neonbox itu. Tapi, itulah labirin tipis antara fotogafi atas kemampuannya membekukan ruang dan waktu. Pembekuan yangh dapat dihadirkan kembali dengan konteks yang berbeda-beda. labirin yang terlalau mudah untuk di terabas. Dalam pokok semacam ini, intergrasi fotografer hanya dapat di lihat dari konsistensi karya-karyanya. Menghadirkan detik-detik kelahiran pastilah bukan hal yang baru dalam fotografi. Hampir semua fotografer (laki-laki)selalu berusaha merekam saat-sat kelahiran anak mereka. Momen privat ini seperti menjadi petaruhan atau uji coba bagi seorang fotografer atas kemampuan teknis di tengah situasi sangat emosional dan tegang. Namun seberapa jauh kita bisa dan / boleh berjalan.

Apalagi di sini Rama bergerak selangkah lebih jauh. Dia juga melibatkan persahabatannya dengan hanafi dalam wujud tempayan. Menambahkan bobot emosional pada foto ini. Setelah emosi dirinya dengan sang istri dan anaknya, di tambah dengan emosi persahantannya dengan hanafi, itu pun terpersonipikasi dalam wujud tempayan. Saya jadi selalu membayangkan beberapa tahap abstraksi emosional yang di lalui Rama pada momen seintim itu

Penghargaan Rama atas arti penting tempayan bagi hanafi, di wujudkan dengan menghadirkan tempayan itu secara utuh dan berada di pusat bidang gambar foto. Kalau tempayan itu berfungsi sebagai bagian kecil namun intim dari kelahiran anaknya, tempat pertama yang di singgahi satelah kandungan Ibu. Setelah itu Rama melanjutkan eksplorasinya atas tempayan itu. Menmjadikannya sebagai landasan (dalam arti denotif dankonotatif) dari ungkapan-ungkapan simboliknya atas kehidupan : tumpeng, cabai merah, beras bertuliskan Tuhan dalam bahasa Arab, anak ayan warna-warni, sampai kondom, dan jarum suntik yang terinfeksi virus HIV.

Namum demikian, dari 15 foto (masing-masing berukuran 40x40 cm), dua foto (130x120 cm) dan satu foto ( 60x60 cm) tidak semuanya berhasil secara visual dalam membangun bentuk dan mengatur komposisi. Kegagalan itu tampak pada foto yang menampakan tumpeng dalam tempayan (Tumpeng 2004) dan otak sapi di atas tumpukan pil dan kapsul obat di dalam tempayan (Brain Destroyer 2004).

Bahkan pada fotonya yang memunculkan wajah empat calon presiden, megawati, Wiranto, Amien Rais, SBY di dalam tempayan, (Demokrasi 2004) Rama gagal memilih metafora yang cerdas dan terjebak dalam klise, ketika memilih busa sabun dari pada api atai minyak goreng. Mungkinm rama terlalu santun dan kurang liar mengolah imaginasi. Padahal Rama sudah tepat memilih presentasi backlight (cahaya dari belakang) dengan neonbox). Sebab dengan demikian Rama menjaga konsistensi kualitas foto dari yang diacunya pada layar kamera digital, yang juga mendapat cahaya dari belakang itu.

Pada ujungnya, dialog kedua perupa itu, di rangkai oleh Hasif Amini dalam sebuah surat pada hanafi. Sebuah surat ynag menjadi semacam pengantar kuratorial dalam bentuknya ynag personal dan intim yang bertabiran lanturan kesana-kemari. Surat yang di penuhi inisial-inisial nama yang seolah menyembunyikan identitas dari sososk yang terlibat langsung dalam lingkaran kawan persahabatan ini. Sebuah pilihan yang agak canggnung sebenarnya, berparadoks dari keseluruhan semangat pameran yang sudah jelas personal. Kalaupun pilihan iisial itu adakah bagian dari gaya penulisan. Yang tinggal tersisa kegenitan semata, yang malah jadi tidak produktif.

Surat itu di guratkan selebar dinding, di tampilkan sebagai visual yang mejadi bagian dari pameran. Surat yang di jawab singkat oleh hanafi itu. Tidak hanya mau memberikan penjelasan verbal pada pemirsa tentang “mengapa tempayan”. Tapi lebih dari itu, surat itulah yang merangkai kan ketiganya dalam pameran ini. Surat pula lah yang menjadi pernyataan dari usaha penyelesaian kerumitan diatas. Kerumitan dalam medan presenatsi atas dunia dan wujud dua dimensional.

Jumat, 06 Juni 2008

Etika Profesi Wartawan

WARTAWAN adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao:

1. Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi.

2. Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.

3. Harus ada keahlian (expertise).

4. Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).

Menurut saya, wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempat kriteria profesioal tersebut.

1. Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1).

Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).

Memang, sebagai tambahan, pada prakteknya, kebebasan pers sebagaimana dipelopori para penggagas Libertarian Press pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atau owner media massa. Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan pemilik atau setidaknya pada visi, misi, dan rubrikasi media tersebut. Sebuah koran di Bandung bahkan sering “mengebiri” kreativitas wartawannya sendiri selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya.

2. Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak terduga dan bisa terjadi kapan saja. Sebagai seorang profesional, wartawan harus terjun ke lapangan meliputnya. Itulah panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan sebagai wartawan. Bahkan, wartawan kadang-kadang harus bekerja dalam keadaan bahaya. Mereka ingin –dan harus begitu– menjadi orang pertama dalam mendapatkan berita dan mengenali para pemimpin dan orang-orang ternama.

3. Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa Jurnalistik.

4. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers). Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.

1. Berita diperoleh dengan cara yang jujur.

2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).

3. Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).

4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.

5. Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).

6. Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.

Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI. Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:

1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.

3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.

4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.

5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.

6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.

Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

KEWI harus mendapat perhatian penuh dari semua wartawan. Hal itu jika memang benar-benar ingin menegakkan citra dan posisi wartawan sebagai “kaum profesional”. Paling tidak, KEWI itu diawasi secara internal oleh pemilik atau manajemen redaksi masing-masing media massa.

Rabu, 21 Mei 2008

Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Meningkatkan Kinerja Profesinya

Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Meningkatkan Kinerja Profesinya
by. Muliadi Nur

Pers adalah merupakan sebuah dan salah satu lembaga yang sangat urgen dalam ikut serta mencerdaskan serta membangun kehidupan bangsa, yang hanya dapat terlaksana jika pers memahami tanggung jawab profesinya serta norma hukum guna meningkatkan peranannya sebagai penyebar informasi yang obyektif, menyalurkan aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, terlebih lagi melakukan kontrol sosial terhadap fenomena yang timbul berupa gejala-gejala yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif.

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dimiliki seseorang dengan pendidikan dan mempunyai sifat mandiri, seperti halnya dalam bidang/pekerjaan jurnalistik. Olehnya diperlukan adanya suatu kode etik bagi seorang jurnalistik sebagai pedoman serta pegangan, karena etika merupakan sesuatu yang lahir dan keluar dari hati nurani seseorang, yang sangat diharapkan dapat mendorong serta memberi pengaruh positif dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sesuai profesi yang dijalankannya.

Berbicara masalah etika, khususnya dalam profesi jurnalistik (wartawan) sangatlah menghadapi tantangan yang besar terlebih dalam era globalisasi. Dari satu sisi, kemajuan dan perubahan teknologi mendorong perubahan nilai-nilai moral dan etika, dengan demikian makin kompleksnya masyarakat makin banyak dilema moral yang harus dipertimbangkan, di sisi lain hal ini menjadikan semakin sulitnya untuk menimbang secara jernih apa yang etis serta apa yang tidak etis. Hal ini paling tidak menjadikan etika sulit ditegakkan, meski etika juga semakin penting untuk menjaga kepentingan profesi.

Keberadaan dan pelaksanaan kode etik jurnalistik sebagai norma atau disebut landasan moral profesi wartawan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, oleh karena kode etik jurnalistik merupakan kaidah penentu bagi para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan serta yang seharusnya ditinggalkan. Namun walau demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktek sehari-hari masih terdapat (tidak semuanya) berbagai penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik maupun terhadap ketentuan-ketentuan lain (norma-norma hukum) yang berlaku bagi profesi ini.

Hal ini barangkali dapat dimaklumi, sebab mereka yang berkecimpung di dalam dunia jurnalistik adalah manusia, sama halnya dengan profesi lainnya. Demikian pula bahwa terkadang suatu keadaan dan kondisi tertentu ikut mempengaruhi banyak hal di dalam bidang ini, sehingga mungkin saja memunculkan suatu pemikiran, bahwa diperlukan adanya perubahan-perubahan di dalam kode etik itu sendiri atau kesadaran manusianya yang perlu ditingkatkan.

Pengertian Kode Etik Profesi
Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Sedang Magnis Suseno (1991: 70) membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut adalah pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994: 13) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode etik profesi antara lain :
a. Standar-standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b. Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka.
c. Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.
d. Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e. Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.

Fungsi Etika Profesi
Fungsi etika profesi antara lain:
a. Sebagai sarana kontrol sosial;
b. Mencegah pengawasan atau campur tangan pihak luar;
c. Untuk membangun patokan kehendak yang lebih tinggi.

Pengertian Jurnalistik
Pada prinsipnya jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu diurna dan dalam bahasa Inggris journal yang berarti catatan harian.

Adinegoro mengatakan bahwa jurnalistik adalah kepandaian, kecerdasan, keterampilan dalam menyampaikan, mengelola dan menyebarluaskan berita, karangan, artikel, kepada khalayak seluas-luasnya dan secepat-cepatnya. Sedang dalam kamus Jurnalistik (1988: 9) dijelaskan bahwa jurnalistik adalah suatu kegiatan untuk menyiapkan, mengedit dan menulis untuk surat kabar atau majalah atau yang berkala lainnya.

Sehubungan dengan pengertian kode etik di atas, menurut maka UU. No. 40 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1 Poin 14, bahwa “Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan”, sedang wartawan dalam point 4 dinyatakan sebagai “orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik”.

Pembahasan
Suatu kegiatan jurnalistik dapat dikatakan berkualitas apabila memiliki suatu karakter, kemampuan teknis, bobot dan kualitas ide yang dibawakan serta dari segi manajemen yang profesional.

Sesuatu hal yang sangat penting di dalam dunia jurnalistik adalah menyangkut masalah pemberitaan. Olehnya suatu media atau penerbitan dapat dikatakan baik jika berita atau informasi serta hal-hal yang disajikannya juga baik. Guna menunjang hal tersebut, terdapat beberapa faktor yang selayaknya diperhatikan dengan baik, antara lain fakta, opini serta desas-desus.

Fakta adalah sesuatu yang benar-benar terjadi. Jika seseorang membuat suatu pernyataan, maka yang menjadi faktanya adalah orang yang menyampaikan pernyataan tersebut, sampai kemudian pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas, sehingga apabila diangkat sebagai suatu berita, kebenaran serta sumbernya terjamin dan dapat dipercaya.

Adapun opini adalah suatu analisa atau pendapat dan terkadang pula berupa ulasan-ulasan seorang wartawan yang kerap muncul di setiap media dalam bentuk suatu tajuk rencana, kolom/rubrik ataupun sorotan dan lain-lain, yang disertai dengan nama penulisnya. Para pembaca umumnya membutuhkan adanya suatu pendapat/opini yang disajikan secara jelas guna membantu mereka dalam menilai suatu berita serta membentuk opini tersendiri.

Sedang desas-desus adalah pernyataan yang dibuat oleh sumber berita atau wartawan, tetapi tanpa didasari oleh otoritas yang cukup memadai, dan sering terjadi muncul pemberitaan yang tidak disebutkan sumbernya secara jelas.

Kode Etik Jurnalistik
Kode etik merupakan prinsip yang keluar dari hati nurani setiap profesi, sehingga pada tiap tindakannya, seorang yang merasa berprofesi tentulah membutuhkan patokan moral dalam profesinya. Karenanya suatu kebebasan termasuk kebebasan pers sendiri tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan tak pernah salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal ini, kebebasan pers bukan bukan saja dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistiknya akan tetapi tetap ada batasan lain, misalnya ketentuan menurut undang-undang.

Pada prinsipnya menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan jurnalistik/kewartawanan merupakan kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat atau ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk perusahaan pers, radio, televisi dan film.

Guna mewujudkan hal tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya, seorang wartawan yang baik dan profesional sedapat mungkin memiliki syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan agresif, prakarsa, berkepribadian, mempunyai rasa ingin tahu, jujur, bertanggung jawab, akurat dan tepat, pendidikan yang baik, hidung berita dan mempunyai kemampuan menulis dan berbicara yang baik.

Pada bab pembukaan kode etik jurnalistik dinyatakan bahwasanya kebebasan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yang sekaligus pula merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk Indonesia. Namun kemerdekaan/kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab, yang semestinya sejalan dengan kesejahteraan sosial yang dijiwai oleh landasan moral. Karena itu PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang salah satu landasannya adalah untuk melestarikan kemerdekaan/kebebasan pers yang bertanggung jawab, disamping merupakan landasan etika para jurnalis. Di antara muatan Kode Etik Jurnalistik adalah:

KEPRIBADIAN WARTAWAN INDONESIA
Wartawan Indonesia adalah warga negara yang memiliki kepribadian, yaitu : bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945, bersifat kesatria, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan berjuang untuk emansipasi bangsa dalam segala lapangan, sehingga dengan demikian turut bekerja ke arah keselamatan masyarakat Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa.

PERTANGGUNGJAWABAN
Bahwa seorang wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya disiarkan.

Kaitannya dengan hal di atas, dalam kenyataan yang ada masih terdapat banyak media cetak yang memuat berita atau gambar yang secara jelas bertentangan dengan kehidupan sosial yang religius. Namun walau demikian tampaknya gejala ini oleh sebagian kalangan dianggap sebagai suatu kewajaran dalam rangka mengikuti perkembangan zaman, sehingga batasan-batasan etika dan norma yang harusnya dikedepankan, menjadi kabur bahkan tidak lagi menjadi suatu pelanggaran kode etik, maupun norma/aturan hukum yang ada.

Sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) UU. No. 40/1999 disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. Serta ditambahkan lagi dalam Pasal 13 yang memuat larangan tentang iklan, yaitu iklan yang memuat unsur : Mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan penggunaan wujud rokok atau penggunaan rokok.

Pertanggungjawaban dalam hal ini dapat pula terkait dengan keberpihakan seorang wartawan terhadap seseorang atau suatu golongan tertentu. Namun lagi-lagi dalam kenyataannya menunjukkan bahwa keberpihakan tersebut tampaknya telah menjadi trend dan seolah tidak dipermasalahkan lagi.

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Seorang wartawan hendaknya menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan, dengan meneliti kebenaran dan akurasinya sebelum menyiarkannya serta harus memperhatikan kredibiltas sumbernya. Di dalam menyusun suatu berita hendaknya dibedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini) sehingga tidak mencampurbaurkan antara keduanya, termasuk kedalamnya adalah obyektifitas dan sportifitas berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab, serta menghindari cara-cara pemberitaan yang dapat menyinggung pribadi seseorang, sensasional, immoral dan melanggar kesusilaan.

Penyiaran suatu berita yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan suatu kejadian adalah merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.

Menanggapi besarnya kesalahan yang dapat ditimbulkan dari proses/cara pemberitaan serta menyatakan pendapat di atas, maka dalam kode etik jurnalistik diatur juga mengenai hak jawab dan hak koreksi, dalam artian bahwa pemberitaan/penulisan yang tidak benar harus ditulis dan diralat kembali atas keinsafan wartawan yang bersangkutan, dan pihak yang merasa dirugikan wajib diberi kesempatan untuk menjawab dan memperbaiki pemberitaan dimaksud.

SUMBER BERITA
Seorang wartawan diharuskan menyebut dengan jujur sumber pemberitaan dalam pengutipannya, sebab perbuatan mengutip berita gambar atau tulisan tanpa menyebutkan sumbenya merupakan suatu pelanggaran kode etik. Sedang dalam hal berita tanpa penyebutan sumbernya maka pertanggung jawaban terletak pada wartawan dan atau penerbit yang bersangkutan.

KEKUATAN KODE ETIK
Kode etik dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang penataannya berada terutama pada hati nurani setiap wartawan Indonesia. Dan bahwa tidak ada satupun pasal dalam kode etik (jurnalistik) yang memberi wewenang kepada golongan manapun di luar PWI untuk mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan pers. Karenanya saksi atas pelanggaran kode etik adalah hak yang merupakan hak organisatoris dari PWI melalui organ-organnya.

Menyimak dari kandungan kode etik jurnalistik di atas tampak bahwa nilai-nilai moral, etika maupun kesusilaan mendapat tempat yang sangat urgen, namun walau demikian tak dapat dipungkiri bahwa kenyataan yang bebicara di lapangan masih belum sesuai dengan yang diharapkan.

Namun terlepas dari apakah kenyataan-kenyataan yang ada tersebut melanggar kode etik yang ada atau norma/aturan hukum atau bahkan melanggar kedua-duanya, semua ini tetap terpulang pada pribadi insan pers bersangkutan, dan juga kepada masyarakat, sebab masyarakat sendirilah yang dapat menilai penerbitan/media yang hanya mencari popularitas dan penerbitan/media yang memang ditujukan untuk melayani masyarakat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi kode etiknya.

Penutup
Penerapan kode etik jurnalistik yang merupakan gambaran serta arah, apa dan bagaimana seharusnya profesi ini dalam bentuk idealnya oleh sebagian pers atau media massa belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan, yang menimbulkan kesan bahwa dunia jurnalistik (juga profesi lain) terkadang memandang kode etik sebagai pajangan-pajangan yang kaku. Namun terlepas dari ketimpangan dari apa yang seharusnya bagi dunia jurnalistik tersebut, tampaknya hal ini berpulang pada persepsi dan obyektifitas masyarakat/publik untuk menilai kualitas, bobot, popularitas maupun keberpihakan dari suatu media massa.

Kebebasan pers yang banyak didengungkan, sebenarnya tidak hanya dibatasi oleh kode etik jurnalistik, tetapi terdapat aturan lain yang dapat dipergunakan untuk mewujudkan apa yang seharusnya. Untuk itulah masih diperlukan langkah-langkah konkrit dalam rangka mewujudkan peran dan fungsi pers, paling tidak menutup kemungkinan untuk dikurangi dari penyimpangan tersebut